Nafkahmu kepada Keluargamu Itu Sedekah
π΅ππ Nafkahmu kepada Keluargamu Itu Sedekah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ΩΩΩ ΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ£ΩΩΩΩΩΩΩΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΨ―ΩΩΩΨ©Ω ΨΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ§Ω ΩΨ±ΩΨ£ΩΨͺΩΩ.
βApapun yang engkau nafkahkan (untuk keluargamu), maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu; sampai suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.β (H.R. Al-Bukhari, no. 5.354)
Al-Muhallab rahimahullah berkata berkenaan dengan hal tersebut,
βNafkah untuk keluarga hukumnya wajib secara ijma’ (kesepakatan). Adapun Penetap syariat (yakni Allah subhanahu wa ta’ala βed) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah, maka Penetap syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah. Sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Penamaan nafkah dengan sedekah adalah demi mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib (yaitu memberi nafkah kepada keluarga) daripada sedekah yang sunah.β (Fathul-Bari, 9/600)
π Isi artikel dinukil dari: https://is.gd/C75wH2
π° UKHUWAH ANAK KULIAH
π± Kontakk.com/@medsosuak